Kabupaten
 Pangandaran telah resmi pisah Sejak November lalu, namun 
penyelenggaraan pemerintahan baru akan dimulai 9 bulan lagi. Nantinya, 
pada awal penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pangandaran akan 
mendapat Bantuan dari Kabupaten Ciamis sebagai kabupaten induknya serta 
Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 
 
 
 
Informasi dari Departemen Dalam Negeri seperti yang dikutip dari depdagri.go.id, Persetujuan
 Presiden atas terbentuknya Kabupaten Pangandaran (Jabar) tertuang dalam
 penandatangan Persetujuan Presiden atas terbentuknya Kabupaten 
Pangandaran (Jabar) tertuang dalam penandatanganan Undang-Undang Nomor 
21 Tahun 2012. Semua UU yang mendasari lahirnya keempat kabupaten baru 
(DOB) itu ditandatangani oleh Presiden SBY pada 16 November 2012, dan 
kemudian diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada 17 
November.UU itu mengamanatkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar 
melaksanakan peresmian dan pelantikan penjabat bupati dari masing-masing
 daerah paling lambat 9 (sembilan) bulan sejak UU disahkan.
Dalam UU No. 21/2012 disebutkan, Kabupaten Pangandaran (Jabar) berasal 
dari sebagian wilayah Kabupaten Ciamis, yang terdiri dari: Kecamatan 
Parigi; Kec. Cijulang; Kec. Cimerak; Kec. Cigugur; Kec. Langkaplancar; 
Kec. Mangunjaya; Kec. Padaherang; Kec. Kalipucang; Kec. Pangandaran; dan
 Kec. Sidamulih. Ibukota Kabupaten Pangandaran berkedudukan di Kec. 
Parigi.
Pada tahap awal biaya penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pangandaran
 akan didukung oleh hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis sebesar 
Rp 5 miliar/tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut, dan hibah sebesar
 Rp 4,5 miliar untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati 
pertama kali. Sementara Pemda Provinsi Jabar akan mengalokasikan bantuan
 hibah sejumlah Rp 2,5 miliar/tahun untuk 2 (dua) tahun berturut-turut, 
serta Rp 2,5 miliar untuk penyelenggaraan pemilihan Bupati dan/atau 
Wakil Bupati pertama kali
Sumber : My Pangandaran.com 
No comments:
Post a Comment