Kabupaten
Pangandaran telah resmi pisah Sejak November lalu, namun
penyelenggaraan pemerintahan baru akan dimulai 9 bulan lagi. Nantinya,
pada awal penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pangandaran akan
mendapat Bantuan dari Kabupaten Ciamis sebagai kabupaten induknya serta
Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Informasi dari Departemen Dalam Negeri seperti yang dikutip dari depdagri.go.id, Persetujuan
Presiden atas terbentuknya Kabupaten Pangandaran (Jabar) tertuang dalam
penandatangan Persetujuan Presiden atas terbentuknya Kabupaten
Pangandaran (Jabar) tertuang dalam penandatanganan Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2012. Semua UU yang mendasari lahirnya keempat kabupaten baru
(DOB) itu ditandatangani oleh Presiden SBY pada 16 November 2012, dan
kemudian diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada 17
November.UU itu mengamanatkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar
melaksanakan peresmian dan pelantikan penjabat bupati dari masing-masing
daerah paling lambat 9 (sembilan) bulan sejak UU disahkan.
Dalam UU No. 21/2012 disebutkan, Kabupaten Pangandaran (Jabar) berasal
dari sebagian wilayah Kabupaten Ciamis, yang terdiri dari: Kecamatan
Parigi; Kec. Cijulang; Kec. Cimerak; Kec. Cigugur; Kec. Langkaplancar;
Kec. Mangunjaya; Kec. Padaherang; Kec. Kalipucang; Kec. Pangandaran; dan
Kec. Sidamulih. Ibukota Kabupaten Pangandaran berkedudukan di Kec.
Parigi.
Pada tahap awal biaya penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pangandaran
akan didukung oleh hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis sebesar
Rp 5 miliar/tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut, dan hibah sebesar
Rp 4,5 miliar untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati
pertama kali. Sementara Pemda Provinsi Jabar akan mengalokasikan bantuan
hibah sejumlah Rp 2,5 miliar/tahun untuk 2 (dua) tahun berturut-turut,
serta Rp 2,5 miliar untuk penyelenggaraan pemilihan Bupati dan/atau
Wakil Bupati pertama kali
Sumber : My Pangandaran.com
No comments:
Post a Comment