I.
PENGANTAR
Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana yang
tertulis dalam BAB I, Pasal 1 Penjelasan 12, Undang-undang No. 6 Tahun 2014
tentang Desa, adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan
masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku,
kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan
kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah
dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
Di dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2014
tentang Desa pada BAB XIV, pasal 112 ayat 3 juga disebutkan bahwa Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberdayakan
masyarakat Desa dengan:
Menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan
pertanian masyarakat Desa;
Meningkatkan kualitas pemerintahan dan
masyarakat Desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; dan
Mengakui dan memfungsikan institusi asli
dan/atau yang sudah ada di masyarakat Desa.
Pemberdayaan masyarakat Desa bertujuan
memampukan Desa dalam melakukan aksi bersama sebagai suatu kesatuan tata kelola
Pemerintahan Desa, kesatuan tata kelola lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga
adat serta kesatuan tata ekonomi dan lingkungan. Pemberdayaan masyarakat Desa
dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, forum musyawarah
Desa, lembaga kemasyarakatan Desa, lembaga adat Desa, BUM Desa, badan kerja
sama antar-Desa, forum kerja sama Desa, dan kelompok kegiatan masyarakat lain
yang dibentuk untuk mendukung kegiatan pemerintahan dan pembangunan pada
umumnya.
Pemberdayaan masyarakat Desa dilakukan dengan:
1.
Mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan
pembangunan Desa yang dilaksanakan secara swakelola oleh Desa;
2.
Mengembangkan program dan kegiatan pembangunan Desa secara
berkelanjutan dengan mendayagunakan sumber daya manusia dan sumber daya alam
yang ada di Desa;
3.
Menyusun perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan prioritas,
potensi, dan nilai kearifan lokal;
4.
Menyusun perencanaan dan penganggaran yang berpihak kepada
kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok
marginal;
5.
Mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa;
6.
Mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat;
7.
Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan Desa
yang dilakukan melalui musyawarah Desa;
8.
Menyelenggarakan peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya
manusia masyarakat Desa;
9.
Melakukan Pendampingan Desa yang berkelanjutan; dan
10.
Melakukan pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan Pemerintahan
Desa dan pembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat
Desa.
No comments:
Post a Comment